Jumat, 18 November 2016

lingkungan menurut para ahli


Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Emil Salim

Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.


Soedjono

Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.

Munadjat Danusaputro

Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.


Otto Soemarwoto

Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.


Sambas Wirakusumah

Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.


Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

usaha pelestarian lingkungan

  

Usaha pelestarian lingkungan

Lingkungan tempat manusia hidup secara teoritis adalah seluruh muka bumi. Akan tetapi, tidak semua tempat di atas muka bumi ini mempunyai kondisi lingkungan hidup yang memungkinkan manusia dapat hidup secara wajar.

Hal itu menunjukkan betapa terbatasnya lingkungan dan besarnya risiko rusaknya lingkungan hidup. Keterbatasan lingkungan dapat dilihat dari cadangan sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam yang terbatas menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan dan pelestarian lingkungan alam. Agar lingkungan hidup tetap lestari diperlukan suatu upaya atau perhatian khusus dari berbagai pihak yang terkait untuk menciptakan perilaku ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya lingkunga. Usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan antara pemerintah dengan semua lapisan masyarakat.

Tujuan pelestarian lingkungan, antara lain menjaga kualitas lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan manusia, baik tentang estetika dan rekreasi maupun tentang produksi serta menjaga kelangsungan hasil dari tumbuhan, hewan, dan bahan yang berguna untuk membangun daur keseimbangan panen dan pembaruan.

Pelestarian berbagai jenis sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Hal ini dikarenakan sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan. Ketentuan itu diperjelas pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982. Pada undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya alam buatan.

Dari peraturan undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelestarian berbagai sumber daya alam erat kaitannya dengan lingkungan secara umum. Kita sebagai manusia, baik pengguna maupun bagian dari sumber daya manusia dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam. Pelestarian lingkungan merupakan usaha manusia yang dilakukan untuk melestarikan unsur-unsur lingkungan di sekitarnya, yaitu berupa sumber daya alam hayati dan nonhayati serta sumber daya alam buatan.




http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/02/usaha-pelestarian-lingkungan-hidup.html


cara menjaga lingkungan


cara menjaga lingkungan hidup



  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

  1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
  2. Membuang sampah pada tempatnya,
  3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
  4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
  5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.https://wkadir.wordpress.com/2013/02/12/cara-menjaga-lingkungan-hidup/

unsur unsur lingkungan


Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Abiotik
Abiotik adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sesuatu yang tidak hidup (benda-benda mati). Komponen abiotik merupakan komponen penyusunekosistem yang terdiri dari benda-benda tak hidup. Secara terperinci, komponen abiotik merupakan keadaan fisik dan kimia di sekitar organisme yang menjadi medium dan substrat untuk menunjang berlangsungnya kehidupan organisme tersebut.Beberapa contoh komponen abiotik adalah airudaracahaya matahari,tanahtopografi ,dan iklim.
Awan Termasuk Unsur Abiotik
2. Unsur Biotik
Biotik adalah komponen lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup. Pada pokoknya makhluk hidup dapat digolngkan berdasarkan jenis-jenis tertentu, misalnya golongan manusia, hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup berdasarkan ukurannya digolongkan menjadi mikroorganisme dan makroorganisme. Manusia merupakan faktor biotik yang mempunyai pengaruh terkuat di bumi ini, baik dalam pengaruh memusnahkan dan melipatkan, atau mempercepat penyebaran hewan dan tumbuhan. Berdasarkan peran dan fungsinya, makhluk hidup dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
  • Produsen adalah makhluk hidup yang mampu mengubah zat anorganik menjadi zat organik (organisme autotrof). Proses tersebut hanya bisa dilakukan oleh tumbuhan yang berklorofil dengan cara fotosintesis. Contoh produsen adalahalgalumut dan tumbuhan hijau.
  • Konsumer adalah organisme heterotrof yang tidak bisa membuat makanannya sendiri dan tergantung kepada organisme lain, baik yang bersifat heterotrofmaupun yang autotrof. Konsumer biasanya merupakan hewan. Hewan yang memakan tumbuhan secara langsung (herbivora) dinamakan konsumer primer. Hewan yang memakan konsumer primer dinamakan konsumer II dan seterusnya sehingga terbentuk suatu rantai makanan. Konsumer terakhir disebut konsumer puncak. Contoh konsumer puncak adalah manusia.
  • Dekomposer adalah organisme yang menguraikan bahan organik menjadi anorganik untuk kemudian digunakan oleh produsen. Dekomposer dapat disebut juga sebagai organisme detritivor atau pemakan bangkai. Contoh organisme dekomposer adalah bakteri pembusuk dan jamur
Setiap makhluk hidup hanya dapat hidup dan berkembang biak pada lingkungan yang cocok,yang disebut habitat.Didalam ekosistem,setiap organisme mempunya fungsi dan tugas tertentu .Hal ini dikenal dengan nisia.Oleh karena itu, komponen biotik ekosistem dapat dikelompokkan berdasarkan nisia tadi.Secara garis besar ada empat nisia.
Hutan termasuk unsur biotik
3. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya adalah lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia dan merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam berperilaku sebagai makhluk sosial. Unsur ini berperan dalam perubahan lingkungan demi memenuhi kebutuhan hidup manusia.

kerusakan lingkungan hidup

Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penyebabnya